Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum CT, Vidi Galenso Syarief, membenarkan jika Gatot Brajamusti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan kliennya oleh pihak kepolisian. Kabar tersebut sudah didengarkan beberap hari lalu.
"Dengan ditetapkan sebagai tersangka (Gatot Brajamusti), berarti apa yang kami laporkan itu memang benar-benar terjadi," kata Vidi saat dihubungi Bintang.com, Senin (14/11/2016) sore.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Vidi, saat ini pihak kepolisian sudah mempunyai alat bukti yang lengkap sehingga perkara tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan. Alat bukti tersebut berupa pengakuan Gatot dan saksi-saksi serta hasil tes DNA.
"Gatot kan sudah mengakui dan keterangan saksi Reza Artamevia. Hasil tes DNA pun sudah jelas bahwa anak CT itu identik 99 persen dengan Gatot. CT sendiri berharap hukum harus ditegakkan," kata Vidi.
Secara terpisah, kuasa hukum Gatot, IrfanSuriadiata, siap untuk memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya. Sebelumnya, Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, kepemilikan senjata api.
Seperti diberitakan, CT melaporkan Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan suami istri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9/2016). Dalam laporan tersebut, pihak CT tidak hanya melaporkan Gatot, tapi juga istrinya, Dewi Aminah, dan Reza Artamevia.