Fimela.com, Jakarta Agenda tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa Restu Sinaga dalam kasus kepemilikan narkoba yang sedianya dilakukan pada Rabu (9/11/2016) ditunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan disetujui oleh majelis hakim.
Mengenai alasan penundaan pembacaan tuntutan, JPU mengatakan jika berkas tuntutan terhadap terdakwa Restu Sinaga belum siap. Mendengar pernyataan JPU tersebut, Restu pun mengaku kecewa.
Advertisement
"Ya pasti kecewa," singkatnya sambil keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).
Meski demikian, Restu pun menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Dengan nada pasrah, Restu Sinaga mengatakan siap untuk mengikuti apapun proses hukum yang akan dijalaninya sekarang.
BACA JUGA
"Cuma ya dijalanin saja. Mau diapain lagi. Semoga hasilnya berjalan lancar," tutur Restu.
Memang, pada 2 Juni 2016 lalu, Restu Sinaga digerebek pihak kepolisian dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti ganja, dumolid dan pil happy five dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.