Sukses

Entertainment

Tak Ingin Disalahkan, Ahmad Dhani Lapor Polisi

Fimela.com, Jakarta Ahmad Dhani beserta Mulan Jameela ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan pemilik akun Facebook, Indra Tan yang dianggap menyebarkan video orasi saat Aksi Damai 4 November 2016 lalu. Adapun video tersebut kemudian menjadi viral dan membuat nama Dhani seakan menghina Presiden.

"Hari ini mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah. Di sini dikatakan dalam Facebook-nya, "Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak tidak pantas," Kemudian di-share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal faktanya tidak," ujar Ramdan Alamsyah usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Ahmad Dhani saat melaporkan akun Facebook Indra Tan yang sudah dianggap memfitnahnya dalam orasi demo 4 November. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tak terima kliennya difitnah oleh pria bernama Indra Tan, Ramdan mengatakan bahwa Indra Tan merupakan Ahokisme yang secara sengaja menyebarkan video fitnah yang tidak sesuai fakta saat Dhani berorasi kala itu.

"Indra Tan ini adalah Ahokisme. Yang boleh dikatakan bagian daripada entah fans Ahok atau buzzer. Jadi jelas sekali arah daripada disebarkannya video yang tidak sesuai dengan faktanya. Jelas ini bagian dari fitnah yang sangat keji, kemudian tendensius," jelas Ramdan.

Ahmad Dhani mengaku diftnah akun Facebook Indra Tan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Tak hanya melihat dari sisi fitnah yang gencar menyudutkan kliennya, Ramdan juga mengatakan adanya politisasi untuk menjegal Dhani yang tengah berjuang menjadi Wakil Bupati Bekasi.

"Ini saya lihat ada usaha politisasi dan upaya kriminalisasi. Dalam artis seolah-olah Ahmad Dhani bersalah. Dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," kata Ramdan.

Ahmad Dhani saat ikut serta dalam aksi demo 4 November. (Twitter)

"Kami laporkan si pemilik akun Facebook itu dengan pasal 27 jo pasal 45 dan atau pasal 310 pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," sambungnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Ahmad Dhani merasa telah difitnah atas menyebarnya video orasi yang tidak sesuai fakta. Dhani pun telah memberikan bukti asli dari video tersebut ke pihak kepolisian.

"Saya punya video aslinya, ini adalah fitnah. Apa yang disebarkan sama sekali bukan yang saya katakan," tegas Ahmad Dhani.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading