Fimela.com, Jakarta Orasi yang sempat dilontarkan musisi Ahmad Dhani saat turut serta dalam demo 4 November menuntut tindakan hukum pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berbuntut panjang. Atas pernyataannya dalam aksi yang digelar pada 4 November 2016 lalu, Dhani secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan penghinaan atas Presiden Jokowi. Atas hal tersebut, pihak Ahmad Dhani angkat bicara.
Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika video orasi Ahmad Dhani saat ikut demonstrasi merupakan hasil editan. Dalam video yang menjadi viral, Ramdan menilai ada kalimat Dhani yang dipotong sehingga mengubah makna kalimatnya.
Advertisement
BACA JUGA
"Ada yang dipenggal (bagian video), dan mengubah makna daripada fakta video yang sebenarnya. Ahmad Dhani bilang 'ingin saya katakan anjing, tapi tidak boleh. Kemudian, 'ingin saya katakan babi, tapi tidak boleh'. Ingin saya katakan presidennya anjing, tapi tidak boleh', jadi Ahmad Dhani bilang hal tersebut tidak boleh dilakukan," ungkap Ramdan Alamsyah, Senin (7/11/2016).
Lebih lanjut, dalam keterangannya, Ramdan juga mengatakan dalam orasinya, Ahmad Dhani tidak pernah mengatakan Joko Widodo. Maka dari itu, Ahmad Dhani pun merasa difitnah oleh sebuah akun di Facebook atas nama Indra Tan yang secara jelas mengatakan jika Ahmad Dhani melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Kita temukan di FB seseorang bernama Indra Tan, yang menyebarkan tulisan bernada profokatif cenderung fitnah pada Ahmad Dhani. Tulisan dia tidak sesuai dgn isi konten dari video. Tidak ada satu kata 'Jokowi' yang terucap oleh Ahmad Dhani. Makanya klien kami merasa terfitnah dan kami yakini ucapan ad saat orasi tidak sama sekali bertujuan untuk menistakan siapapun," tambahnya.
Seperti ramai diberitakan, orasi Ahmad Dhani dianggap mengeluarkan kata-kata kasar dalam aksi damai demo 4 November lalu.