Fimela.com, Jakarta Pasca demo 4 November lalu, publik dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan orasi Ahmad Dhani. Dalam rekaman video amatir itu, Dhani dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi.
Dhani pun dilaporkan Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) dini hari. Melalui sambungan telepon, Guntur Siregar, Sekjen Projo menegaskan, Dhani dituduh telah melanggar pasal 207 dan 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
Advertisement
BACA JUGA
Menanggapi kabar ini, Dhani mengundang rekan-rekan media datang ke rumahnya untuk menunjukkan bukti kebenaran dari video orasi tanpa editan. Ya, pihak Ahmad Dhani memang mengklaim jika video yang beredar di jagat maya tersebut telah diedit.
Pihak Ahmad Dhani pun menduga adanya upaya untuk men-downgrade Ahmad Dhani dengan isu-isu buatan seperti yang sudah sering mereka lakukan. Seperti foto editan Al Ghazali yang mendukung Ahok, menyebar isu jika Ahmad Dhani bangkrut, berita Ahmad Dhani dicuekkin Kopasus dan banyak lainnya.
Rencananya, jumpa pers akan dilakukan di kediaman Ahmad Dhani yang beralamat di kawasan Pinang Mas, Jakarta Selatan, mulai pukul 16.00 WIB.
Berbagai kecaman pun dilontarkan para netizen kepada Ahmad Dhani di linimasa Twitter atas orasi yang dilakukannya pada demo 4 November lalu. Bahkan, tak sedikit yang setuju Dhani dijebloskan ke bui karena dugaan penghinaan itu. Salah satunya dari akun #iMigme. "Penjarakan saja orang provokasi seperti Dhani ini....," tulisnya, Senin (8/10/2016).