Fimela.com, Jakarta Keikutsertaan Ahmad Dhani pada demo 4 November membuahkan perkara hukum baru bagi bos Republik Cinta Manajemen itu. Dhani dilaporkan relawan Jokowi ke polisi, karena dugaan penghinaan Presiden dalam orasinya saat aksi berlangsung di dekat Istana Merdeka.
Menanggapi kabar ini, Dhani mengundang rekan-rekan media datang ke rumahnya untuk memberikan penjelasan sekaligus video utuh tanpa editorasi. Ya, pihak Ahmad Dhani memang mengklaim jika video yang beredar di jagat maya tersebut telah diedit.
Advertisement
BACA JUGA
Pihak Ahmad Dhani pun menduga adanya upaya sejumlah pihak untuk men-downgrade Ahmad Dhani dengan isu-isu buatan seperti yang sudah sering mereka lakukan. Seperti foto editan Al Ghazali yang mendukung Ahok, menyebar isu jika Ahmad Dhani bangkrut, berita Ahmad Dhani dicuekkin Kopasus dan banyak lainnya.
Rencananya, jumpa pers akan dilakukan di kediaman Ahmad Dhani yang beralamat di kawasan Pinang Mas, Jakarta Selatan, mulai pukul 16.00 WIB.
Melalui sambungan telepon, Guntur Siregar, Sekjen Projo menegaskan, Ahmad Dhani dituduh telah melanggar pasal 207 dan 160 KUHP tentang penghinaan dan kepada penguasa. Menurut Guntur, Ahmad Dhani dinilai tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat terhadap Presiden Jokowi.
"Ahmad Dhani kan orasi di istana negara, waktu demo kemarin mengucapkan kata-kata kotor kepada Presiden Republik Indonesia. Kata-katanya yang sangat kotor itu yang kita laporkan. Dia tidak pantas ucapan itu," tegas Guntur Siregar kepada Bintang.com.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, video Ahmad Dhani berorasi di dekat Istana Merdeka menjadi viral. Dalam rekaman video amatir itu, Ahmad Dhani dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden Jokowi.