Fimela.com, Jakarta Eel Ritonga dan keluarga harus berhadapan dengan oknum polisi Polres Padangsidempuan yang ditengarai telah melakukan pemerasan kepada mereka sampai lebih dari Rp 1 miliar. Mereka melaporkan 4 oknum polisi dengan tuduhan pemerasan.
"Yang soal pidana sudah kami laporkan kemarin Rabu, 26 Oktober ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya tentang pidana pemerasan," kata Eel Ritonga di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Kasus ini berawal dari hak waris dari adik-adik tiri Eel Ritonga sekitar Rp 5 miliar yang dititipkan kepada Dr. H. Muhammad Darwin Ritonga, kakak Eel Ritonga yang merupakan wali bagi adik-adik tiri yang belum dewasa.
Advertisement
BACA JUGA
"Selama ini mereka tak masalah ketika minta uang hak waris itu ke abang. Kan beberapa dari mereka masih sekolah, kalau minta uang dikasih, pas mau mobil juga dikasih uangnya hingga sisa 3 miliar," tutur Eel.
"Tapi perkembangannya ada oknum polisi yang memecah keluarga kami. Terus mereka seolah jadi pahlawan di dalamnya. Mereka membujuk adik saya untuk melaporkan abang atas tindak penggelapan. Tapi setelah sisa hak waris sebesar 3 miliar didapatkan, justru oknum polisi ini minta 1 miliar," lanjutnya.
Dalam laporannya ke Polda Sumatera Utara, ada 4 oknum polisi yang disebut yaitu IPDA, J.J. Harahap, AIPDA Yudi Hutabarat, AIPDA. Iwan Sinaga, AKP D.B. Diriono S. Menurut Eel, banyak fakta, bukti serta saksi yang telah dipegangnya sekarang ini.
"Salah satu saksinya adalah ajudan dari oknum ini, karena dia yang bawa tas yang isinya uang 1 miliar itu. Dia malah berbalik menjadi saksi yang menguatkan kami," ujar Eel.
Eel sendiri sudah mengaku siap mendapatkan teror apapun, bahkan berkalang tanah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ia tak mau ada korban-korban berikutnya dari permainan nakal para oknum petugas.
"Saya siap berkorban apa saja, termasuk nyawa. Jika nantinya ada teror pun saya tak gentar. Bukti-bukti kami sudah sangat banyak. Seharusnya penegak hukum yang nakal bisa segera ditindak," tukas Eel Ritonga.