Sukses

Entertainment

Terkait Senpi Ilegal, Gatot Brajamusti Dihadirkan Sebagai Saksi

Fimela.com, Jakarta Kepala Unit IV Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum, Kompol Teuku Arsya mengatakan, tidak ada BAP dalam pemeriksaan Gatot Brajamusti, terkait kepemilikan senpi (senjata api) ilegal hari ini. Justru kehadiran Gatot hanya sebagai saksi atas pemeriksaan dari puslabfor atas senpi tersebut.

"Tidak ada BAP. Yang ada hanya kami ada kegiatan bersama puslabfor di mana saudara Gatot hadir sebagai saksi. Yang kami temukan dari saudara Gatot dan amunisinya kami bandingkan dengan senjata api yang kami temukan dari salah satu terduga yang berkaitan," ujar Teuku Arysa, di Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).

Gatot Brajamusti. (Adrian Putra/Bintang.com)

Dilanjutkan Teuku Arsya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan puslabfor sebagai bahan untuk pemberkasan. Ke depannya, Gatot kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencabulan dan tindak pindana mengenai satwa liar.

"Saudara Gatot sudah dikoordinasikan dengan penyidik dari subdit renatan maupun sumerin. Yang bersangkutan juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait pemberkasan untuk pidana dugaan pencabulan di bawah umur maupun dugaan tindak pidana mengenai satwa liar," jelas Teuku Arsya.

Gatot Brajamusti. (Adrian Putra/Bintang.com)

Adapun perihal absennya Ary Suta pada pemeriksaan hari ini, dikarenakan yang bersangkutan sedang ada kegiatan lain. Sehingga kehadiran Ary Suta hanya diwakilkan.

"Jadi hari ini bukan konfrontir, tapi ada beberapa kegiatan yang seharusnya dihadiri oleh saudara AS. Tapi karena bersangkutan sedang ada kegiatan, jadi diwakili. Karena tidak mengurangi esensi penyidikan maka kami terima," katanya.

Jika hasil dari pemeriksaan laboratorium sudah keluar, penyidik berencana akan memanggil saksi-saksi. Namun saat ini belum dapat disampaikan siapa saja yang akan dipanggil terkait kasus senpi Gatot Brajamusti. "Secepatnya. Belum bisa disampaikan sekarang. Untuk pemanggilan AS, nanti kita tunggu," pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading