Fimela.com, Jakarta Gatot Brajamusti diboyong ke Jakarta dari Nusa Tenggara Barat (NTB) guna menjalani kelanjutan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, ia dikawal 5 orang anggota kepolisian ketika tiba di Polda pada Jumat (21/10) lau.
Selain kepemilikan senjata api, pasal berlapis pun membayangi langkah Gatot. Sebelumnya, ia diduga melakukan penyimpanan binatang langka tanpa izin, pemerkosaan dan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan CT, penipuan yang dilaporkan Reza terkait aspat adalah zat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu.
Advertisement
BACA JUGA
Ketika disinggung mengenai kesiapan kuasa hukum Gatot dikenai pasal berlapis, pihak Gatot pun menyebut siap melakukan pembelaan. Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Gatot, Irfan Suriadinata.
"Kita tentu saja sudah siap bagaimana harus melakukan pembelaan, namun perkara yang dihadapi Aa kan perkara yang berbeda beda dan tiap-tiap perkara ada tim yang bertanggung jawab untuk itu," jelas Irfan Suriadinata melalui pesan singkat kepada Bintang.com, Selasa (25/10/2016).
Irfan menegaskan bahwa tim kuasa hukum siap untuk melakukan pembelaan secara maksimal. "Yang jelas kita sudah siap untuk melakukan pembelaan semaksimal mungkin," tambah Irfan Suriadinata.
Sementara, pihak Gatot Brajamusti melaporkan balik Reza Artamevia ke Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu (22/10) lalu. Pihak Gatot pun melaporkan CT atas dugaan yang sama mencemarkan nama baik dan fitnah melalui media elektronik.