Fimela.com, Jakarta Salah seorang anggota girlband berusia 24 tahun yang tak disebutkan namanya, telah dijatuhi hukuman terkait mengonsumsi dan membudidayakan ganja.
Melansir Soompi, tersangka yang kemudian disebut sebagai A ini telah ditangkap karena menanam ganja dalam pot di kediamannya di Gangnam pada Desember lalu. Dalam sidang pertamanya, tersangka A telah dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 2600 (Rp 33,9 juta).
Advertisement
BACA JUGA
Namun hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama enam bulan dan satu tahun masa percobaan.
Selain hukuman tersebut, salah satu anggota girlband ini pun diperintahkan untuk menjalani 80 jam pelayanan masyarakat dan membayar denda sebesar US$ 5 (Rp 65.265) untuk konsumsi ganjanya.
Nama terasangka yang berasal dari anggota girlband tersebut memang tak disebutkan. Namun Soompi menyebut bahwa lima tahun lalu, wanita ini adalah salah satu anggota girlband yang beranggotakan enam orang. Ia kemudian meninggalkan band tersebut dan kembali menjadi anggota girlband tahun lalu.