Fimela.com, Jakarta Aktor Restu Sinaga kembali menjalani sidang pidana atas kepemilikan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang menggerebek kediaman Restu Sinaga, dalam hal ini kuasa hukumnya membantah jika kliennya dikatakan turut menggunakan narkotika jenis ganja.
Advertisement
"Itu (ganja) milik Paul. Dalam BAP juga disebutkan kalau barang itu milik Paul, dititipkan ke Restu sebelum dia berangkat ke Bandung. Jadi Restu nggak tahu kalau itu ganja," tutur Jaswin Damanik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
BACA JUGA
Meski mengelak soal barang bukti ganja yang dihadirkan ke persidangan, namun Jaswin mengakui jika kliennya memang mengonsumsi dumolit dan pil happy five yang juga ada dalam penggerebekan oleh pihak kepolisian. "Yang dia pakai hanya dumolit sama happy five itu," tambah Jaswin.
Bahkan, Jaswin juga mengatakan jika kliennya sudah termasuk seorang pecandu dumolit sehingga meminta pada pihak yang berwenang untuk direhabilitasi. "Sekitar 3 tahun, makanya harus di rehab," tuturnya.
Restu Sinaga sendiri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan, Cipete, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2016) lalu. Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja, obat penenang dumolit dan 26 butir pil happy five sebagai barang bukti.
Terkait hal tersebut, pria 42 tahun itu dijerat dengan pasal 111 UU No. 35 tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Namun, pihak Restu Sinaga tengah mengupayakan untuk mengubah dakwaan menjadi pasal 127 guna memberikan kesempatan bagi penyalagunaan narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi.