Fimela.com, Jakarta Ferry Amarhoseya, kuasa hukum Ario Kiswinar dipolisikan oleh kuasa hukum Mario Teguh pada Rabu (13/10/2016). Ferry dianggap telah melemparkan kata-kata tidak pantas atau hinaan kepada tim kuasa hukum Mario Teguh.
Sesuai laporan, Ferry disebut pernah melemparkan kata-kata seperti pengacara pembohong, ular beludak, belis, tidak beradab kepada tim kuasa hukum Mario Teguh. Ia pun selanjutnya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement
BACA JUGA
"Emang siapa yang menghina? Ya kan. Siapa yang menghina? Yakan. Apa yang dilaporin? Siapa yang menghina siapa?" kata Ferry Amarhoseya di Resmob Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (13/10) malam.
Menurut Ferry, ia tak secara spesifik menyatakan bahwa kata-kata itu untuk tim kuasa hukum Mario Teguh. Ferry meminjam kata yang sering digunakan oleh anak muda terkait perasaan, baper alias bawa perasaan.
"Ah engga. Itu kata siapa? Itu kata-kata ditujukan pada siapa? Makanya saya mau tanya, dia lapor, dia anggap kata-kata itu buat siapa? Baper. Bilang aja baper. Laporannya baper, bawa perasaan," ujar Ferry.
Karena Ferry menganggap bahwa laporan dari pihak kuasa hukum Mario Teguh tidak sesuai dengan fakta nyatanya. Ia mengatakan bahwa laporan dari pihak lawan, abal-abal. "Aaah nggak nggak, nggak (takut). Aduh abal-abal itu," terang pengacara Kiswinar tersebut.