Fimela.com, Jakarta Marissa Haque tak gentar menghadapi acaman teror yang dilakukan Titing Suryana, orang yang menudingnya telah melakukan penggelapan. Apalagi dari info yang didapat Marissa, Titing adalah DPO (daftar pencarian orang) atas 3 tuntutan pidana di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Dia kabur atas 3 tuntutan pidana yang sudah P21. Begitu mau diciduk dia kabur. Di sini dia melakukan kejahatan yang sama, yang membuat dia bisa diciduk di Jakarta," ujar Marissa Haque, di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
"Jika dia melakukan kejahatan yang sama pada orang lain karena tiga kejahatan di Sulawesi Tenggara terhadap tiga orang, aku orang keempat. Apa yang dilakukan seperti mengancam, memeras, menjelek-jelekkan di medsos yang tersebar secara merata di seluruh jaringan yang bisa diakses secara elektronik," sambung Marissa.
Advertisement
BACA JUGA
Untuk itu, didampingi kuasa hukumnya, Marissa melaporkan Titing dengan pasal berlapis. Yakni dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial, serta dugaan tindak pemerasan dan pengancaman.
"Alhamdulillah sedikit lega karena sudah melaporkan. Saya didampingi pengacara yang mengerti sekali hukum pidana. Kami juga akan ke Polda Sulawesi Tenggara, jadi ada dua lawfirm yang membantu aku di Jakarta dan Kendari," jelas Marissa.
Marissa menambahkan, sebenarnya dia berniat untuk mengembalikan uang senilai Rp 20 juta, sebagai honor narasumber yang ditransfer Titing. Namun, niat itu diurungkan setelah Marissa berkonsultasi dengan pengacaranya. Karena Titing yang sudah membatalkan jadwal acara untuk Marissa.
"Kata lawyer aku jangan dikembalikan, karena itu sudah hak saya. Lima kali membatalkan dalam dua bulan. Bukan saya yang membatalkan, tapi Titing. Dia minta lagi yang sudah kontrak secara lisan, transfer, dan 5 kali dia batalkan. Dia bilang itu uang dia," pungkas Marissa Haque.