Fimela.com, Jakarta Ditemani kuasa hukumnya, Marissa Haque melaporkan Titing Suryan Sarnani ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, Marissa tidak terima dengan pernyataan Titing yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, istri Ikang Fawzi itu mengaku mendapatkan teror dari Titing.
"Ada 2 yang kami laporkan yaitu dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 dan junto pasal 45 ayat 1 atas dugaan pencemaran dan menghina mbak Marissa lewat akun sosialnya dan menyebar kepada pihak-pihak yang lain seluruh Indonesia," ujar Rhony Sapulette, kuasa hukum Marissa Haque, di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Bukan hanya itu, Titing juga dilaporkan dengan pasal 368 KUHP atas dugaan tidak pemerasan dan pengancaman. Atas laporan ini, Titing terancam 9 tahun penjara.
"Ini upaya hukum yang kami lakukan terhadap TS, yang dia lakukan terhadap klien kami. Dia minta uang dari mbak Marissa yang bukan hak dia, dan sudah diberikan via transfer. Dia mengancam untuk menghabisi mbak Marissa. Bahasa seseorang menghabisi ya kita artikan sendiri ya dengan unsur pengancaman," lanjut Rhony.
Permasalahan ini bermula saat Titing berniat mengundang Marissa Haque menjadi narasumber acara pemberdayaan masyarakat di kota Kendari dan Konawe. Dalam kesepakatannya, Marissa dibayar Rp 20 juta untuk satu kali pertemuan.
Titing membayar Marissa Haque senilai Rp 40 juta sebagai narasumber untuk acara di dua kota, yaitu kota Kendari dan kota Konawe. Namun Marissa hanya memenuhi satu pertemuan di kota Kendari, karena Titing tidak memberi jadwal pasti untuk acara selanjutnya.