Fimela.com, Jakarta Permasalahan Mario Teguh dan Kiswinar belum usai. Bahkan, polemik itu merembet menjadi perang antara kuasa hukum masing-masing. Pengacara Mario Teguh, Rhony Sapulette, melaporkan Ferry Amahorseya, pengacara Kiswinar, yang dianggap telah menghina.
Menurut Rhony, alangkah tidak elok seorang pengacara menggunakan bahasa santun dalam membela kliennya. Namun apa yang diucapkan Ferry di medis sosial dan TV, tidak mencerminkan kode etik seorang advokat.
Advertisement
BACA JUGA
"Artinya kami sesama pengacara, itu kan bagian penegak hukum. Alangkah eloknya pakai bahasa yang santun. Mari kita mengedepankan etika berkomunikasi dengan baik," ujar Rhony Sapulette, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2016).
Tidak hanya melaporkan ke polisi, tim pengacara Mario Teguh juga berencana melaporkan Ferry ke dewan advokat. Namun, dia belum bisa menyimpulkan konsekuensi yang didapat pengacara Kiswinar, jika terbukti bersalah.
"Akan juga saya laporkan kode etiknya ke dewan advokat. Karena di situ sudah diatur harus saling menghargai. Jangan begitulah, apalagi dia kan advokat senior. Nanti kita sampaikan lagi," kata Rhony.
Atas dugaan tindak pidana penghinaan itu, pengacara Kiswinar dilaporkan dengan pasal pasal 27 (3) junto pasal 45 (1) no 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami merasa terhina sekali dengan kata-kata seperti ini. Jadi upaya hukum yang kami lakukan," pungkas Rhony.