Fimela.com, Jakarta Sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Restu Sinaga sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Restu Sinaga didakwa dengan pasal 111 Undang-Undang tentang narkoba.
Seperti diketahui, ketika dilakukan penggerebekan di kediamannya, Restu terbukti positif menggunakan narkotika jenis kokain. Tapi, menurut kuasa hukumnya, Jaswin Damanik, kandungan kokain tersebut terdapat dalam obat bernama dumolid.
Advertisement
"Kokain kan (barbuknya) nggak ada. Itu kan bentuknya obat dumolid dan sebagainya dan itu memang digunakan sendiri. Nggak ada barbuknya. Tapi pas di tes ternyata mengandung kokain," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
BACA JUGA
Obat tersebut menurut Jaswin digunakan oleh Restu sebagai obat penenang. Selama ini, karena pekerjaannya yang sangat padat, Restu Sinaga justru sering mengalami susah tidur. Obat itu yang menjadi penenang baginya.
"Digunakan sendiri. Dia gunakan sendiri karena Restu susah tidur. Supaya kalau minum tidurnya nyenyak. Itu obat penenang karena Restu susah tidur, banyak pikiran," lanjutnya.
Lalu, Restu Sinaga juga membutuhkan energi yang lebih karena kesibukan syuting. Menurutnya lelah bisa hilang ketika mengonsumsi obat itu. "Banyak pikiran kadang, lalu syuting terus kan butuh energi juga jadi dia gunakan itu," tutur Jaswin Damanik.
Ditambahkan oleh Jaswin, jenis obat tersebut tak bisa didapatkan secara bebas. Restu sendiri mendapatkan barang tersebut dari seorang teman bernama Arthur. Karena yang memberikan obat tersebut teman, Restu pun percaya.
"Obat tersebut dari teman. Obatnya tidak dijual bebas. Jadi ditawari oleh teman yang namanya Arthur. Makanya kan dia percaya teman karena buat tidur, dia pakai dan mudah tidur," tandas Jaswin, kuasa hukum Restu Sinaga.