Fimela.com, Jakarta Tidak ada kata damai bagi pengacara Mario Teguh, Rhony Sapulette, untuk pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya. Sebab, Rhony menilai Ferry telah melakukan tidak pidana penghinaan secara terbuka di media sosial dan TV.
"Kami merasa terhina sekali dengan kata-kata seperti itu. Jadi upaya hukum yang kami lakukan," ungkap Rhony Sapulette, di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Sebelumnya Rhony sempat menghubungi Ferry terkait perkataannya. Hanya saja, yang bersangkutan sulit dihubungi. Lebih dari itu, Rhony enggan mencabut laporan meski Ferry telah meminta maaf.
"Kalau saya tida, proses hukum harus berjalan. Supaya nggak terulang lagi. Ketika kami menyampaikan sepatah dua patah kata, konsekuensinya ada. Sebenarnya masalah ini biasa saja, antarana anak dan orangtua. Tapi yang lebih berkoar pengacaranya," tutur Rhony.
Atas dugaan tindak pidana penghinaan itu, pengacara Kiswinar, Ferry Amahorseya dilaporkan dengan pasal pasal 27 (3) junto pasal 45 (1) no 11 tahun 2008, tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.