Fimela.com, Jakarta Merasa dicemarkan lewat pernyataannya, tim kuasa hukum Mario Teguh, yang diwakili Rhony Sapulette, melaporkan Ferry Amahorseya, kuasa hukum Kiswinar. Mereka menilai, Ferry telah menghina melalui media sosial dan televisi dengan kata-kata yang tidak terpuji.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan TV, yang menyatakan bahwa kami pengacara dari Mario Teguh adalah pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, belis. Itu kan kata tidak pantas," kata Rhony Sapulette, di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Rhony mengatakan, apa yang dilakukan Ferry tidak mencermikan kode etik dari advokat. Atas dugaan itu, Ferry disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 No 11 tahun 2008, tentang ITE.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Karena kami kan terikat pada kode etik, harus santun dan punya attitude. Urusan anak sama bapak kok yang koar-koar dia. Kayak jurkam pilkada saja," tukas Rhony.
Laporan yang dilakukan Rhony, mewakili 18 pengacara yang menangani persoalan Mario Teguh dan Kiswinar. "Ini surat kuasa Pak Mario Teguh kepada kami. Nama saya di nomor 4," pungkas Rhony Sapulette.