Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, Marissa Haque mendapatkan teguran melalui somasi yang dilayangkan oleh seorang bernama Titing Suryana Sarnani. Djamalluddin Koedoeboen, kuasa hukum Titing Suryana Sarnani mengatakan bahwa istri dari musisi Ikang Fawzi itu diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp. 20 juta beberapa waktu lalu.
"Jadi kita melakukan somasi hari ini, Senin 10 Oktober 2016," tegas Djamalluddin Koedoeboen di kantornya, kawasan Warung Buncit Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/10). "Jadi kami membayar Marissa untuk dua even yang berbeda (Kendari-Konawe) masing-masing Rp. 20 juta, namun yang di Konawe tidak jadi karena ada sesuatu hal," sambung Titing, perempuan yang mengaku menjadi korban Marissa Haque.
Advertisement
BACA JUGA
Menghadapi tuduhan penggelapan uang tersebut, wanita kelahiran 15 Oktober 1962 ini terlihat santai. Hal tersebut dapat dilihat pada sebuah postingan foto yang ada di Instagramnya.
"Bismillah, belum pernah setenang ini saat dibully! Selasa pagi seperti biasa mengajar Hukum Bisnis di UMN (Universitas Multimedia Nusantara) milik grup Kompas, di Kampus Gading Serpong, lalu sore preskon di rumah Pelangi Bintaro untuk menginformasikan ke rekan-rekan media & seluruh khalayak Indonesia tentang langkah hukum yang akan saya ambil terkait EO kriminal Tie Saranani (Titing) yang baru keluar dari penjara itu," tulis Marissa sebagai keterangan foto.
Selain terlihat tenang, Marissa juga membeberkan langkah-langkah yang ia akan diambil untuk menghadapi Titing Suryana Sarnani. "Mulai dari ke Polda Metro Jaya ditemani sahabat lawyer-ku sesama kader PAN s/d melaporkan dugaan pidana korupsi GRATIFIKASI ke KPK yang dilakukan oleh EO Titing ke Bendahara Kabupaten Konawe, Sultra yang merupakan paman dia. Allah tidak tidur, fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan. Thank You O Allah (Marissa Haque Ikang Fawzi)," lanjutnya.
Sebenarnya Marissa Haque sudah melakukan itikad baik. Akan tetapi ia tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta itu sekaligus. Marissa menempuh jalur cicilan untuk melunasi uang yang seyogyanya merupakan fee dari jobnya yang dibatalkan sepihak oleh penyelenggara.