Fimela.com, Jakarta Marissa Haque mendapatkan teguran melalui somasi yang dilayangkan oleh seorang bernama Titing Suryana Sarnani. Melalui kuasa hukumnya, Titing menduga ada tindak penggelapan yang dilakukan oleh Marissa.
Djamalluddin Koedoeboen, kuasa hukum Titing Suryana Sarnani mengatakan bahwa istri dari musisi Ikang Fawzi itu diduga telah melakukan penggelapan uang sebesar Rp. 20 juta beberapa waktu lalu.
Advertisement
BACA JUGA
"Jadi kita melakukan somasi hari ini, Senin 10 Oktober 2016," tegas Djamalluddin Koedoeboen di kantornya, kawasan Warung Buncit Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (10/10).
Somasi tersebut akhirnya dilakukan karena adanya dugaan Marissa yang tidak mau mengembalikan honorium sebuah acara yang dihelat oleh Titing. Sedangkan acara di daerah kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara tersebut gagal dilaksanakan.
"Jadi kami membayar Marissa untuk dua even yang berbeda (Kendari-Konawe) masing-masing Rp. 20 juta, namun yang di Konawe tidak jadi karena ada sesuatu hal," sambung Titing, perempuan yang mengaku menjadi korban Marissa Haque.
Pihak Titing dan kuasa hukum sempat merasa tersinggung ketika Marissa hanya mengirim uang sebesar Rp. 100 ribu. Karenanya, mereka akan siap melakukan langkah hukum jika nantinya tidak ditanggapi.
"Bila somasi kami tidak ditanggapi juga maka kami akan menempuh jalur hukum, yakni melaporkan perbuatan Marissa Haque ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam ketentuan pasal 372 Jo 378 KUHP," tukas Djamalluddin.