Fimela.com, Jakarta Pernyataan Mario Teguh di salah satu stasiun televisi yang tegas membantah Ario Kiswinar sebagai anak kandungnya seolah dimentahkan sendiri oleh sang motivator tersebut. Dalam sebuah konferensi pers, Mario Teguh secara sadar mengatakan Kiswinar merupakan anak kandungnya berdasarkan catatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan berupa akta kelahiran.
Meski secara tersirat sudah diakui sebagai anak kandung Mario Teguh, namun pihak Kiswinar secara tegas akan tetap menjalani proses hukum yang sudah bergulir di ranah kepolisian.
"Saya tidak mau masuk ke ranah menjilat atau tidak menjilat ludah sendiri, tadi saya berhubungan terus dengan Ibu Ariyani dan Kiswinar, kita konsisten menyelesaikan masalah ini lewat penyidik, harus selesai," tegas Kuasa hukum Kiswinar, Ferry Amahorseya di Polda Metro Jaya, Senin (10/10/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Terlepas dari pengakuan Mario Teguh soal status Ario Kiswinar, Ferry mengatakan apa yang sempat diucapkan Mario Teguh terhadap mantan istrinya, Ariyani Soenarto di depan umum melalui siaran langsung sudah merupakan pencemaran nama baik yang harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Dalam sejarah pertelevisian Indonesia, ini tayangan yang menjijikkan, menuduh orang, memfitnah orang, merendahkan harkat martabat seseorang melalui siaran televisi. Perempuan digituin, sudah 24 tahun cerai, kok tiba-tiba menghina, mencemarkan nama baik ibunya (Kiswinar)," tandasnya.
Terkait hal tersebut, selain melaporkan Mario Teguh secara pidana, pihak Kiswinar dan Ariyani Soenarto juga mengaku sudah melaporkan stasiun televisi yang bersangkutan terkait Undang-Undang Penyiaran.
"Kompas TV harus belajar, jangan mentang-mentang Mario Teguh, dipercaya aja, buktinya apa? Saya lapor ke UU penyiaran, lapor ke Dewan Pers. Kenapa Bayu Setiyono (pembawa acara Sapa Indonesia Pagi) tidak menghentikan itu siaran, itu kan dilarang oleh UU penyiaran. Bahwa tidak boleh menyiarkan kebohongan, menghujat, memfitnah kan nggak boleh. dan narasumber itu (Mario Teguh) tidak beradab," paparnya.
Memang, pada Rabu (5/10/2016) Ario Kiswinar bersama dengan kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan terkait pasal 310 dan 311 KUHP atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Mario Teguh.
Berdasarkan laporan tersebut, proses penyidikan sedang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk ibu Ariyani Soenarto dan Kiswinar dalam jangka waktu satu pekan kedepan.