Sukses

Entertainment

Farhat Abbas Menangkan Gugatan, Nia Daniati Santai di Rumah

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara gugatan Farhat Abbas terkait harta bersama selama pernikahannya dengan Nia Daniati. Beberapa harta yang diputus sebagai harta bersama atau gana-gini adalah rumah di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

Selain itu ada dua mobil yaitu jenis Fortuner tahun 2012 dan Freed 2010 juga disebut sebagai harta bersama. Sementara itu dua mobil lainnya, mobil Honda 2006 dan VW Caravelle 2005 dianggap tidak jelas kepemilikannya menurut hakim.

Rumah mewah yang menjadi rebutan Nia Daniati dan Farhat Abbas. (Ruswanto/Bintang.com)

Di tengah kisruh harta gana-gini, sampai saat ini Nia Daniati masih menghuni rumah tinggal tersebut. Apalagi masih tersisa langkah hukum berikutnya bagi Nia Daniati untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"(Nia Daniati) Masih tinggal di rumahnya. Sama anak dan saudaranya. Masih beli sesuatu kadang disini," kata seorang ibu tetangga yang tak mau disebutkan namanya, kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Nia Daniati dan Farhat Abbas ketika masih rukun, (Liputan6.com)

Menurut ibu yang memiliki rumah tak jauh dari kediaman Nia Daniati ini, yang tinggal di rumah luas tersebut tak hanya Nia dan anaknya, Oi. Namun, beberapa kerabat juga ikut menghuninya. "Yang tinggal banyakan saudaranya," lanjutnya.

Meski Nia merupakan artis senior, namun di mata tetangga ia bukanlah orang yang pongah. Meski tak setiap waktu bercengkerama dengan tetangga, namun Nia selalu menghadiri acara-acara yang dihelat para tetangganya.

Nia Daniati. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Kalau ada undangan dia datang. Termasuk baik ya ama tetangga. Meskipun sekarang ini jarang keluar. Mungkin karena kesibukannya," tutur sang tetangga.

Rumah berpagar besi warna putih itu memang terlihat sepi. Garasi mobil yang terlihat dari luar pintu pun tertutup rapat. Pintunya terdapat tulisan ND yang merupakan inisial nama sang penyanyi. "Memang sering tertutup pagernya mas," tukasnya. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading