Fimela.com, Jakarta Nama penyanyi Reza Artamevia kembali menyita perhatian publik. Dirinya didampingi kuasa hukum, Ramdan Alamsyah, secara resmi melaporkan sang guru spiritual, Gatot Brajamusti ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016).
Laporan pelantun Satu Yang Tak Bisa Lepas ini terhadap Gatot mengenai pasal penipuan yang tertera dalam pasal 378. Hal ini sejatinya juga berkaitan dengan narkoba jenis sabu-sabu yang disebut Gatot sebagai aspat.
Advertisement
BACA JUGA
Namun jauh sebelum kasus tersebut mencuat, Reza Artamevia adalah salah satu murid Gatot sejak 2004. Ia pun tidak mengetahui bahwa aspat yang kerap ia konsumsi di padepokan Brajamusti, Sukabumi, Jawa Barat adalah sabu-sabu, bagian zat terlarang (narkotika).
Merasa ditipu, Reza bersama kuasa hukum pun mantap melaporkan Gatot. "Kita melaporkan Gatot dengan pasal 378 penipuan ancaman 5 tahun penjara. Selama ini, klien kami (Reza) tidak mengerti isi dari zat yang disebutkan," kata Ramdan Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jumat petang (7/10/2016).
Nama Reza sempat ikut terseret setelah Gatot dan istrinya, Dewi Aminah diamankan Satuan Narkoba Mataram, NTB akhir bulan Agustus. Namun, Reza mendapatkan izin untuk rehabilitasi dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), daerah NTB pada 1 September lalu.
Terkait hal tersebut, secara mengejutkan ternyata Reza Artamevia baru mengetahui aspat yang selama ini ia konsumsi adalah sabu usai adanya proses rehabilitasi. Hal ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Ramdan Alamsyah.
"Mengetahui setelah adanya proses rehabilitasi BNN," jelas Ramdan Alamsyah ketika berbincang dengan Bintang.com, Sabtu (8/10/2016).
Sementara, di padepokan milik Gatot Brajamusti, para murid termasuk Reza Artamevia kerap diberikan aspat. Belakangan, diketahui aspat adalah sabu yang juga disebut sebagai makanan jin.