Fimela.com, Jakarta Kasus yang mendera Gatot Brajamusti belum juga mereda. Reza Artamevia melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Sehari sebelumnya, penyanyi dangdut Narendra KDI meninggal dunia, Kamis (6/10/2016).
Khusus laporan Reza, ia menuding Gatot dengan penipuan. Dalam laporan ke SPK, Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti dilaporkan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 7 Oktober 2016.
Dalam laporan itu, Reza menderita kerugian materi sebesar Rp15 juta. Saksi dari laporan tersebut tertera nama Elma Theana, Feby Kidomata dan Richard. Berdasarkan laporan tersebut, Gatot dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Advertisement
"Saya merasa dirugikan mungkin secara materil tidak besar tapi lebih kepada moril. Karena setelah ini semua terjadi kan simpang siur berita macam-macam. Saya jadi dianggap pemakai berat atau apa. Gambaran saya jadi begitu buruk," kata Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) sore.
Sehari sebelumnya, jebolan ajang audisi dangdut Narendra KDI meninggal dunia. Pedangdut kelahiran Semarang 38 tahun lalu itu menghembuskan napas terakhir akibat penyakit meningitis, Kamis (6/10/2016).
BACA JUGA
"Kata dokter, Narendra meninggal dunia akibat meningitis atau radang selaput otak," jelas Dewi, kakak Narendra, saat berbincang dengan Bintang.com, Jumat (7/10/2016) pagi.
Kondisi Narendra makin merosot setelah tampil manggung dari Malaysia pada 28 September 2016 lalu. Bahkan, sebelum berangkat pun Narendra sudah mengeluh sakit.