Fimela.com, Jakarta Merasa namanya tersudutkan dan dianggap sebagai pecandu lantaran terlibat dalam genangan kasus Gatot Brajamusti, Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya tersebut ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Usai melapor, Reza yang bersedia memberikan sedikit statementnya mengatakan ia merasa dirugikan baik moril maupun materil.
"Saya merasa dirugikan mungkin secara materil tidak besar tapi lebih kepada moril. Karena setelah ini semua terjadi kan simpang siur berita macam macam. Saya jadi dianggap pemakai berat atau apa. Gambaran saya jadi begitu buruk," kata Reza Artamevia di Polda Metro Jaya, Jumat petang (7/10/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Meski mengaku dirinya bukanlah sosok yang bisa dibilang baik atau benar, Reza tak ingin dirinya disudutkan terkait kasus narkoba yang menjerat gurunya tersebut. Dalam pernyataannya, Reza mengaku tidak tahu menahu perihal makanan Aspat yang ia konsumsi belakangan diketahui sebagai zat terlarang (Shabu).
"Innalillahi wainailaihi rojiun, saya juga nggak bisa bilang saya orang baik atau orang benar saya tidak salah, namun saya benar-benar tidak tahu itu (Aspat)," terangnya menambahkan.
Dalam laporan ke SPK, Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti dilaporkan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 7 Oktober 2016.
Tertulis dalam laporan, Reza Artamevia mengalami kerugian materi sebesar Rp15 juta. Adapun saksi dari laporan tersebut tertera nama Elma Theana, Feby Kidomata dan Richard. Dari laporan tersebut, Gatot Brajamusti dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.