Sukses

Entertainment

Reza Artmevia Laporkan Gatot Brajamusti Terkait Penipuan

Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia resmi melaporkan guru spiritualnya, Gatot Brajamusti ke SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian), Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016). Ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Reza Artamevia melaporkan Gatot terkait pasal penipuan.

Adapun pasal penipuan yang dilaporkan tertera dalam pasal 378 tentang penipuan. Laporan ini diakui Reza terkait urusan zat terlarang (Shabu) yang disebut oleh Gatot Brajamusti dengan nama Aspat.

Reza Artamevia menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait penipuan yang dilakukan Gatot Brajamusti. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Reza, seperti diketahui sejak 2004 menjadi murid dari Gatot di Padepokan Brajamusti, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Diketahui, sejak tertangkapnya Gatot di Mataram beberapa bulan lalu, nama Aspat nyatanya sudah sangat familiar bagi murid-murid di Padepokan, termasuk Reza Artamevia.

Terlibat saat ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Mataram dan NTB, Reza kala itu diduga juga mengonsumsi aspat (shabu). Namun, ia membantah jika apa yang ia konsumsi bernama Aspat adalah zat terlarang (shabu).

Reza Artamevia dan Ramdan Alamsyah, pengacaranya saat menyambangi Polda Metro Jaya. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Dalam laporan ke SPK Polda Metro Jaya, Reza mengaku merasa tertipu atas apa yang disebutkan Gatot Brajamusti. Menurutnya, ia sama sekali tidak mengetahui Aspat yang dimaksud nyatanya adalah shabu.

"Hari ini saya datang melaporkan penipuan Gatot Brajamusti. Laporannya terkait Aspat yang selama ini sata ketahui adalah stimulan, makanan yang tidak mengandung zat adiktif yang nyatanya mengandung zat terlarang," kata Reza usai melaporkan Gatot ke SPK, Jumat (7/10/2016).

Reza baru mengetahui bahwa Aspat yang ia konsumsi mengandung zat adiktif usai pemeriksaan rambut miliknya.

"Ya, saya baru tahu setelah ada kejadian ini, dan ada pemeriksaan dari rambut. Itu saya melaporkan itu karena saya dirugikan atau ditipu," terang Reza Artamevia menambahkan.

Reza Artamevia melaporkan Gatot Brajamusti di Polda Metro Jaya. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Atas laporan Reza ke pihak berwajib tersebut, Gatot Brajamusti dikenakan pasal 378 terkait penipuan dan terancam mendapatkan hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kita melaporkan Gatot, jadi pasal yang dikenakan adalah pasal 378 terkait penipuan di mana ancamannya 5 tahun penjara. Selama ini, klien kami tidak mengerti isi dari zat seperti yang disebutkan tersebut (Aspat)," tandas Ramdan Alamsyah.

Deretan kasus hukum Gatot Brajamusti semakin panjang. Setelah tertangkap atas kepemilikan narkoba, senjata ilegal dan tuduhan pemerkosaan, kini Gatot Brajamusti harus menghadapi laporan Reza Artamevia terkait penipuan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading