Fimela.com, Jakarta Gugatan harta bersama yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Nia Daniati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memasuki tahap putusan. Sebelumnya, persidangan permasalahan ini sudah berjalan selama satu tahun lebih.
Rhony Sapulette, selaku kuasa hukum Farhat Abbas menyebut bahwa keputusan yang diberikan majelis hakim sangat tepat dan adil. Hal ini terkait harta bersama yang disebutkan seperti rumah tinggal dan mobil dalam gugatan, harus dibagi bersama.
Advertisement
BACA JUGA
"Putusannya sangat adil untuk kedua belah pihak, kerena harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Entah itu yang didapat sendiri-sendiri atau bersama, itu harus dibagi bersama," jelas Rhony Sapulette di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Perihal dikabulkannya gugatan Farhat Abbas, pihak Nia Daniati pun menyampaikan tanggapannya. Nia yang diwakili oleh Susanti Agustina, selaku kuasa hukum menyebut menerima keputusan namun tetap banding.
"Kami pihak kuasa hukum Nia Danianti keberatan atas putusan majelis hukum Pengadilan Agama yang hanya memperhitungkan gugatan Farhat Abbas saja tidak lagi melihat fakta-fakta di persidangan," jelas Susanti Agustina kepada Bintang.com, Jumat (7/10/2016).
Ketika disinggung pengajuan banding, Susanti menambahkan pihak Nia Daniati akan mendaftarkan banding. Upaya banding tersebut akan dilakukan dan masih menunggu salinan putusan.
"Jadi kami tim kuasa hukum Nia Daniati keberatan dan akan melakukan upaya banding. Kami masih menunggu salinan putusan tersebut," tambah Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Nia Daniati.