Fimela.com, Jakarta Putusan atas gugatan harta bersama yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap Nia Daniati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya tuntas sudah. Putusan terhadap permasalahan ini sudah dihasilkan setelah melalui persidangan yang sangat alot.
"Hari ini 6 Oktober perjalanan sidang pembagian harta bersama FA dan ND berakhir dengan putusan yang menurut kami seadil-adilnya. Ini sidang ke-20, berjalan sudah satu tahun plus satu bulanan," kata Rhony Sapulette, kuasa hukum Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Rhony, keputusan yang diberikan majelis hakim sangat tepat dan adil. Karenanya, dengan putusan ini maka harta bersama yang disebutkan seperti rumah tinggal dan mobil dalam gugatan harus dibagi bersama.
"Putusannya sangat adil untuk kedua belah pihak, kerena harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. Entah itu yang didapat sendiri-sendiri atau bersama, itu harus dibagi bersama," tuturnya.
Rumah yang merupakan harta bersama dan sekarang ditinggali oleh Nia Daniati di kawasan Kemang pun harus dibagi dua. Nilai taksir rumah tersebut oleh pengacara dikatakan sekitar Rp 20 miliar.
"Gugatan kami atas harta-harta ialah rumah di Kemang Utara seluas 1000 m2, dan empat kendaraan mobil. Rumah dikuasai fisik oleh Nia, jadi harus dijual ke balai lelang negara, kalau harganya 20M, nanti jadi 10M-10M. Yang penting pengadilan udah putuskan yang seadil-adilnya," tutur Rhony.
Sedangkan dua mobil yang masuk dalam harta bersama adalah mobil Fortuner 2012 dan Freed 2010. "Itu dinyatakan harta bersama, dan rumah di Kemang itu harta bersama. Jadi harus dibagi seperdua masing-masing. Itu hasil di PA Jakarta Selatan. Total aset, itu harus dibagi," tukas Rhony Sapulette.