Fimela.com, Jakarta Torro Margens memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal Gatot Brajamusti. Ia dipanggil karena terlibat dalam produksi film DPO yang dibesut oleh penasehat spiritual tersebut.
"Jadi pemeriksaan kami terhadap saudara Torro kami menanyakan aktivitas beliau terhadap film DPO, terus apa yang beliau ketahui terkait permintaan properti di film DPO," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (4/10).
Advertisement
BACA JUGA
Seperti diketahui dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Gatot Brajamusti, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya dua pucuk senjata api ilegal bersama sejumlah amunisi.
Dalam pernyataannya, Gatot mengatakan jika senjata api tersebut hanya pinjaman dan menjadi properti dalam film yang diproduksinya. Karenanya, polisi memanggil Torro Margen sebagai salah satu pemain di film DPO.
Dari keterangan Torro Margens, polisi menyatakan sudah cukup mendapatkan info yang diperlukan. Mereka mencecar dengan 20 pertanyaan tentang penggunaan properti dalam film yang juga dibintangi oleh Nabila Putri itu.
"Lalu apakah beliau pernah melihat alat bukti yang kami sita dari Aa Gatot. Beliau sudah menjawab dengan sepengetahuan beliau dan itu sudah cukup," ujarnya.
Ditambahkan oleh Torro Margens, dalam proses syuting yang dilakukan, ia tak pernah sekalipun memegang senjata api. Ia pun tak pernah menarik kecurigaan terkait properti senjata api yang digunakan dalam film itu.
"Gak ada curiga apa-apa, saya polos-polos saja pokoknya saya main, memainkan peran saya, bahwa tokoh-tokoh polisi itu pegang senjata ya wajar-wajar saja. Ketika properti itu digunakan polisi ya wajar-wajar saja," imbuh Torro Margens.