Fimela.com, Jakarta Kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil beberapa waktu lalu, ternyata diperberat dari hukuman tiga tahun menjadi lima tahun penjara. Diperberatnya hukuman terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan banding.
"Ya, ini musibah bagi kami. Kami akan berdiskusi dengan pihak keluarga mengenai langkah selanjutnya yang akan kami tempuh," kata kuasa hukum Tito Ananta, saat berbincang dengan Bintang.com, Selasa (4/10/2016) pagi.
Advertisement
BACA JUGA
Saipul sendiri sempat mengungkapkan kecewaanya terhadap hukumannya yang diperberat. Baginya, putusan tersebut tidak adil, karena tidak ada saksi yang melihat kejadian.
"Saya kira wajar kecewaan Bang Ipul. Saya mendengar putusan tersebut akhir September 2016 lalu," kata Tito. "Sekarang kita fokus pada kegiatan yang dilakukan Bang Ipul di Rutan Cipinang," lanjut Tito.
Selain rajin beribadah, kata Tito, Saipul saat ini menjadi aktivis di Jeera Institute, sebuah wadah yang dibuat oleh para warga binaan Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Tujuannya untuk saling memotivasi agar warga binaan bisa berubah," tegas Tito Ananta.
Sekadar mengingatkan, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis tiga tahun penjara yang diputus majelis hakim terhadap Saipul Jamil. Pengajuan banding dilakukan pada 16 Juni 2016 lalu. Saipul sendiri dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.