Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia diperiksa sebagai saksi atas dugaan pencabulan yang dilakukan Gatot Brajamusti. Sebelumnya, seorang wanita CT telah melaporkan guru spiritual Reza tersebut pada (8/9) lalu.
Pihak kepolisian mendapat keterangan Reza yang membenarkan jika melihat tindak pencabulan yang dilakukan Gatot. Keterangan ini berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
BACA JUGA
"Dari keterangan saksi kemarin (Reza) ditemukan saksi-saksi baru. Dan kesaksian Reza ini memperkuat dugaan pemerkosaan AA Gatot, Iya dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
"Kalau ditanya ritual seks, dari keterangan saksi-saksi, kata asistennya dia pernah melihat dan pernah mengintip kejadian-kejadian itu," tutur Awi.
Terkait pengakuan Reza mengenai dugaan pencabulan oleh Gatot, Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Reza memberi keterangan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP).
"Sesuai dengan BAP saja. Kalau memang Kabid Humas bicara itu yasudah itu yang di pemeriksaan, kita nggak bisa komentar apa-apa, sesuai dengan apa yang ada di BAP saja," jelas Ramdan Alamsyah ketika berbincang dengan Bintang.com, Selasa (27/9/2016).
Terlepas dari pengakuan Reza Artamevia soal dugaan pencabulan, Awi menjelaskan bahwa status Gatot Brajamusti masih terlapor. "Status belum tersangka. Tunggu pemeriksaan si pelaku. Untuk pencabulan ini akan dijerat maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.