Fimela.com, Jakarta Dugaan tindak pencabulan yang dituduhkan pada Gatot Brajamusti membawa nama Reza Artamevia ikut terlibat. Pada Senin (26/9/2016), Reza diperiksa sebagai saksi atas laporan wanita berinisial CT yang melaporkan Gatot Brajamusti pada 8 September 2016 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari Reza yang membenarkan jika saksi melihat tindak pencabulan yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti.
Advertisement
BACA JUGA
"Dari keterangan saksi kemarin (Reza) ditemukan saksi-saksi baru. Dan kesaksian Reza ini memperkuat dugaan pemerkosaan AA Gatot, Iya dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Untuk mendalami dugaan tindak pelecehan seksual yang kerap dilakukan Gatot Brajamusti, pihak kepolisian juga sudah memeriksa beberapa saksi lain yang juga memberikan kesaksian jika benar kerap berlangsung 'ritual seks'.
"Kalau ditanya ritual seks, dari keterangan saksi-saksi, kata asistennya dia pernah melihat dan pernah mengintip kejadian-kejadian itu," tutur Awi.
Meski demikan, Awi menegaskan jika status Gatot Brajamusti dalam perkara dugaan pencabulan saat ini masih saksi terlapor. Alasannya, pihak kepolisian akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Brajamusti. "Status belum tersangka. Tunggu pemeriksaan si pelaku. Untuk pencabulan ini akan dijerat maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.