Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia kembali menjalani pemeriksaan terkait kedekatannya dengan Gatot Brajamusti. Jika sebelumnya menjadi saksi terhadap kepemilikan senpi, hari ini, Senin (26/9/2016), Reza kembali dipanggil pihak kepolisian sebagai saksi dugaan pencabulan dan persetubuhan bukan suami istri atas laporan dari korban berinisial CT.
Sayangnya, seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, Reza enggan mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang oleh penyidik dari Reskrimum Polda Metro Jaya.
"No comment, no comment," ujar Reza menghidar dari cecaran pertanyaan awak media di Polda Metro Jaya, Senin (26/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Janda dua anak tersebut pun berkilah saat ditanyai soal kedekatannya dengan korban yang berinisial CT. Reza menegaskan, semua informasi yang diketahuinya sudah diungkapkan ke pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Yah intinya saya kooperatif terhadap pertanyaan dari penyidik," tutur Reza.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Reza Artamevia, Muhammad Kamil membenarkan jika kesaksian kliennya kali ini terkait atas laporan yang dilemparkan CT pada 8 September 2016.
"Ini kami datang tentang laporan CT. Korbannya cuma ada satu aja si CT, kalau soal puluhan saya nggak tahu," ucap Kamil.
Sebelumnya, CT secara resmi melaporkan Gatot Brajamusti ke SPKT pada 8 September 2016 dengan nomor laporan LP/4360/IX/2016/PMJ/Deskrimum atas tuduhan pencabulan dan persetubuhan bukan suami istri yang dilakukan Gatot Brajamusti dalam kurun waktu 2007 sampai 2011.
Berdasarkan keterangan CT, dirinya sampai dua kali hamil akibat perbuatan yang dilakukan Gatot Brajamusti. Dalam kehamilan pertamanya, CT mengaku diminta oleh Gatot untuk menggugurkan kandungannya, sementara kehamilan yang kedua CT dikaruniai seorang anak dari Gatot Brajamusti yang saat ini sudah berusia 4 tahun.