Fimela.com, Jakarta Ahmad Rifai, kuasa hukum Charly Van Houten mengungkapkan, masih menunggu surat panggilan sebagai tersangka dalam kasus pelaporan atas nama Wira Pradana. Pelapor merasa ditipu Charly Van Houten saat menjalin kerjasama mendirikan PT Pangeran Cinta Management.
Namun dalam perjalanannya, menurut laporan Polda Jawa Barat, Charly Van Houten tidak menjalankan proses administrasi seperti yang sudah dijanjikan. Bahkan nama Wira tidak dicantumkan dalam akte pendirian perusahaan yang didirikan tahun 2011 silam. Pihak Wira mengaku merasa dirugikan uang sebesar Rp 600 juta.
Advertisement
BACA JUGA
"Waktu kasus ini pertama bergulir, saya sudah sampaikan ke klien saya untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ini kan masalah perdata. Jangan sampai masalah perdata ini menjadi pidana. Tapi kalau sudah seperti ini ya saya siap memberikan perlindungan hukum bagi Charly," ujar Ahmad Rifai saat dihubungi Bintang.com, Kamis (22/9/2016).
Ahmad Rifai menegaskan, saat ini ia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Charly Van Houten untuk langkah selanjutnya, setelah nanti panggilan sebagai tersangka diterima.
Terkait status tersangka Charly Van Houten yang memungkinkan ia ditahan, Ahmad Rifai menegaskan jika hal tersebut belum tentu dilakukan.
"Ini baru pertama, belum tentu ditahan. Pasti ada proses pemanggilan dan proses lainnya. Sebagai pengacara tentunya saya siap memberikan perlindungan hukum," ujar Ahmad Rifai.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komes Pol Yusri Yunus, pasal yang dikenakan kepada Charly Van Houten adalah 378 tentang penipuan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.