Sukses

Entertainment

Pengacara: Charly Van Houten Siap Hadapi Proses Hukum

Fimela.com, Jakarta Charly Van Houten sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Kasusnya tengah ditangani Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (22/09/2016).

Charly Van Houten diketahui tengah berselisih dengan rekan bisnisnya, Wira Pradana. Keduanya sepakat mendirikan PT Pangeran Cinta Management tahun 2010. Namun dalam perjalanannya, Charly Van Houten dianggap melakukan wanprestasi. Nama Wira tidak ada dalam akte pendirian perusahaan.

Charly Van Houten menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan. Kasusnya kini tengah ditangani Polda Jawa Barat. (Galih W. Satria/bintang.com)

Charly Van Houten juga dituduh menjual lagu kepada PT Nagaswara daripada melibatkan perusahaan yang dibangun sesuai perjanjian. Menurut Ahmad Rifai, kuasa hukum Charly Van Houten, kliennya belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Pihak kami menunggu dahulu pemanggilan dan surat sebagai tersangka," ujar Ahmad Rifai saat dihubungi Bintang.com, Kamis (22/9/2016).

Namun jika memang sudah dijadikan tersangka, Ahmad Rifai menuturkan, pihaknya sudah siap menghadapi.

Ahmad Rifai, kuasa hukum Charly Van Houten siap memberikan perlindungan hukum bagi kliennya. (Ruswanto/Bintang.com)

"Kami siap saja, kan tinggal menunggu suratnya. Kami akan melakukan upaya hukum untuk perlindungan klien kami," ujar Ahmad Rifai lebih lanjut.

Seperti yang sudah ramai diberitakan, Charly Van Houten menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan terhadap mitra kerjanya. Kasus tersebut tengah ditangani Polda Jawa Barat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading