Fimela.com, Jakarta Kisruh antara Nia Daniati dengan mantan suaminya, Farhat Abbas masih saja berlangsung. Tuntutan pembagian harta gana-gini yang dilayangkan oleh Farhat Abbas di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah akan memasuki ranah final.
"Lanjutan yang kemarin. Harusnya hari ini putusan. Majelis katakan masih musyawarah. Ada pendapat dari satu hakim yang belum cocok. Ditunda tanggal 6 Oktober," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Nia Daniati di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Pihak Nia Daniati berharap putusan yang diberikan oleh majelis hakim bisa sesuai dengan prinsip keadilan. "Mudah-mudahan putusannya itu bisa diterima kedua belah pihak. Dia hanya ingin seadilnya, karena aset yg digugat Farhat kan yg di Kemang aja," lanjut Susanti.
Sesuai keadilan menurut pihak Nia Daniati adalah ketika semua harta bersama yang pernah dibeli atau dihasilkan semenjak perkawinan bisa dibagi rata. Pasalnya, Farhat hanya meminta bagian dari rumah di Kemang yang sekarang ditempati oleh Nia Daniati, juga 4 kendaraan roda empat.
"Aset lainnya harus diperhitungkan dong, jangan yang di Kemang aja. Verifikasi seperti apa saja, harus dibuktikan dulu. Kalau dijual bersama harus dibagi bersama. Kalau dijual sepihak kan pidana. Harta yang dimiliki dalam perkawinan itu," tuturnya.
Menurut Susanti, ada beberapa harta bersama seperti apartemen dan rumah yang merupakan harta bersama, dijual sepihak oleh Farhat Abbas. Mereka pun meminta bukti-bukti yang konkret jika harta itu sudah dijual.
"Atas nama Nia Daniati, rumah itu. Banyak banget, ada apartemen di Sudirman, Sahid, Kalibata City. Rumah di puncak. Itu pembeliannya kan dalam perkawinan. Farhat Abbas bilang dah dijual, kapan, harus dibuktikan dulu dong. Apa Nia ikut dalam penjualannya. Apa hanya sepihak," tukas Susanti Agustina.