Sukses

Entertainment

Tuduhan Tipu Ratusan Juta ala Charly Van Houten Versi Polisi

Fimela.com, Jakarta Vokalis Setia Band, Charly Van Houten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang dilakukannya. Menurut polisi, Charly sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu. Ia pun direncanakan bakal menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Dia sejak 2 hari lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan diperiksa sebagai tersangka. Rencananya dia akan dipanggil dalam kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi via telepon, Kamis (22/9).

Charly Van Houten (Wimbarsana/Dok. Bintang.com)

"Kerja sama dalam hal memasarkan lagu antara dia dan seseorang bernama Wira dan pembuatan satu PT Pangeran Cinta Manajemen. Dan dia diduga menipu lah, udh terima duitnya tapi belum ada yang diberikan," lanjutnya.

Kasus ini bermula ketika di tahun 2010 Charly Van Houten bekerjasama dengan Wira Pradana selaku promotor untuk promosi tiga buah lagu. Adapun total investasi membangun perusahaan produksi serta promosi mencapai Rp 600 juta dari Wira Pradana.

Charly Van Houten (Ruswanto/Bintang.com)

Namun, pada tahun 2011 Wira mendapati akta pendirian perusahaan yang dibentuk bersama Charly tak mencantumkan namanya sekalipun. Dalam akta hanya terdapat nama Charly dan istrinya. Charly pun akhirnya dilaporkan dan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kombes Yusri Yunus pun membeberkan perihal dugaan penipuan yang dilakukan Charly. "Awalnya perjanjian di tahun 2010. Kemudian dalam hal penjualan 3 lagu, lalu Desember 2010 tentang pembuatan satu PT Pangeran Cinta Manajemen," ujarnya.

"Ternyata si pelapor tidak ada namanya di situ, padahal dia sudah keluarkan dana. Lalu ada juga lagu yang dijual malah (dijual) dengan PT Nagaswara. Penipuan jual beli lagu, sekitar Rp 600 juta," tukas Yusri Yunus.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading