Fimela.com, Jakarta Kuasa hukum Shyalimar Tahir, Sunan Kalijaga menilai apa yang dilakukan Riza Shahab sangatlah lucu. Pasalnya, Riza yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Shyalimar, justru melaporkan kliennya ke polisi. Alasannya, Riza juga mengalami memar saat pertikaian dengan Shyalimar terjadi.
"Waktu itu saya sampaikan, 'apa yang terjadi sama kamu?', dia bilang 'saya memar bang, dianiaya, saya dikeroyok'. Kemudian saya bilang, 'sebentar, kamu biar didampingi teman-teman advokat dari Bali, segera bikin laporan'," tutur Sunan Kalijaga, di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Dikatakan Sunan, kini keduanya telah resmi membuat laporan ke polisi. Riza melaporkan Shyalimar dengan pasal 351 tentang dugaan penganiayaan. Sedangkan Shyalimar melaporkan Riza dengan pasal 351 dan 170 atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan.
"Terhadap RS, kami kenakan pasal 351 (Penganiayaan) dan 170 (Pengeroyokan) KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara. Kalau Shyalimar dikenakan pasal 351 juncto pasal 352 (Penganiayaan Ringan). Ancamannya 4 tahun," jelas Sunan.
Untuk perkembangan terkini, Shyalimar sudah menjalani BAP sebagai tersangka dengan 12 pertanyaan. Namun kondisi itu berbanding terbalik dengan Riza, yang diketahui belum juga memenuhi panggilan polisi.
"Infonya sampai detik ini RS belum datang untuk menghadiri panggilan dia sebagai terlapor. Yang pasti saya sangat menyayangkan, seorang laki-laki bisa berbuat keji seperti itu kepada perempuan," ucap Sunan.
Sunan sendiri belum mengetahui yang menjadi pemicu peritikaian antanra Riza Shahab dan Shyalimar terjadi. "Awalnya mereka ada satu argumentasi. Entah karena masalah masa lalu atau apa, saya masih kurang jelas. Saya juga nggak mengerti mereka mantan kekasih atau bukan," pungkas Sunan.