Fimela.com, Jakarta Resmi bebas dari jeratan hukum pertanggal 10 September 2016, Robby Abbas, yang dikenal sebagai sosok muncikari pada kasus prostitusi di kalangan artis kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Robby Abbas bukan sebagai terlapor melainkan pelapor atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya yang dilakukan artis Shinta Bachir.
"Nanti kita bahas poinnya, yang jelas masalah Robby Abbas dan Shinta Bachir ini lantaran pencemaran nama baik oleh Shinta Bachir kepada keluarga dan diri pribadi Robby," kata Pieter Ell selaku pengacara Robby Abbas melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Pieter Ell, kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Shinta Bachir kepada kliennya sudah terjadi setahun silam. Namun untuk pelaporan baru bisa dilakukan pasca Robby Abbas resmi bebas dari hukum yang menjeratnya.
"Sebenarnya momennya pas. Karena Robby Abbas kan sudah bebas murni per tanggal 10 September kemarin. Jadi, dia (Robby) sudah sama dengan warga negara lain yang memiliki hak untuk melaporkan," terang Pieter Ell.
Pencemaran nama baik yang dilakukan Shinta Bachir kepada Robby Abbas, kata Pieter Ell, bermula dari tuduhan Shinta yang mengatakan kliennya meminta uang sebesar Rp 3 juta.
"Kejadian setahun lalu saat Robby di tahanan. Ketika ditahan, sb menuduh ra meminta uang. Klien saya meminta sejumlah uang itu beredar di media online. Jumlahnya 3 juta dan cuman sekali," terang Pieter.
"Sudah dikomunikasikan, tapi ribut mulu kayak kucing dan anjing. Daripada ribut proses hukum aja biar lurus aja urusannya," tandas Pieter.