Fimela.com, Jakarta Dengan kemajuan teknologi informasi seperti saat ini, banyak sekali media hiburan yang bermunculan. Pasalnya mereka dapat menggunakan media sosial sebagai sumber berita. Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa Jurnalisme 2.0 hadir.
Di Indonesia, belakangan bermunculan berbagai akun media sosial, seperti Lambe Nyinyir, Lambe Turah, Jenk Keliin, dan lainnya. Akun-akun ini membahas seputar kehidupan selebriti di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA
Akun-akun gosip tersebut berusaha membongkar hal-hal yang disembunyikan artis. Untuk memperkuat gosip, biasanya mereka menyertakan bukti seperti foto dan dokumen-dokumen yang bersifat pribadi. Tentu saja ini, bertolak belakang dengan paparazi di luar negeri yang harus bersusah payah untuk mendapatkan bukti berupa foto atau dokumen-dokumen.
Terlepas daripada itu, sah-sah saja jika media menjadikan media sosial sebagai sumber berita. Seperti yang diungkapkan Chaerul Huda, S.H., M.H., selaku pakar hukum pidana dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jakarta, yang menyebut pernyataan di media sosial itu sama seperti menyatakan di ruang publik.
"Apa yang ada di media sosial itu sama saja menyatakan di ruang publik. Sehingga boleh saja diakses atau dikutip oleh media. Jadi nggak ada masalah. Media sendiri harus memberitahukan kepada pembaca jika berita diambil dari sumber-sumber tidak langsung (media sosial). Sehingga para pembaca bisa memilah-milah berita mana berita yang ia percaya," ujar Chaerul saat dihubungi Bintang.com, Jumat (16/9/2016).
Melihat akun-akun gosip yang kadang menyudutkan seseorang, ia menyarankan agar menggunakan media sosial dengan bijaksana. "Karena media sosial merupakan ruang publik, jadi orang harus bicara hati-hati dan bijaksana. Kalau isinya menyudutkan bisa saja terkena UU ITE dan UU KUHP tentang pencemaran baik. Jadi pembaca pun harus cerdas dalam memilah-milah berita, media pun harus menyaring beritanya, dan pengguna media sosial harus bijaksana," jelasnya. Lantas seperti apa peran media sosial sebagai sumber berita jurnalisme menurut pakar di bidang hukum dan etika pers? Simak ulasan selanjutnya di Bintang.com.