Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini Gatot Brajamusti dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT ke Polda Metro Jaya karena dugaan kekerasan seksual. Kejadian itu dialaminya ketika CT masih berusia 16 tahun dan berada di padepokan Gatot Brajamusti.
Namun, ketika ada wanita yang mengaku diperkosa tersebut, pihak Gatot Brajamusti menampik. Menurutnya apa yang terjadi di padepokannya atas dasar pernikahan yang dilakukan secara siri.
Advertisement
"Menikah kan harus tahu. Meskipun nikah siri kan harus ada penghulunya, meski nggak dicatatkan," tegas Elza Syarief, kuasa hukum korban kekerasan seksual oleh Gatot Brajamusti di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
BACA JUGA
Elza pun membeberkan cara nikah siri yang dilakukan oleh Gatot Brajamusti. Ia dengan leluasa 'menghalalkan' wanita-wanita di padepokan yang dipilihnya secara sepihak, untuk diajak bersetubuh.
"Nikah, meskipun siri itu ada aturannya sendiri. Kan harus ada saksi, mahar, penghulu. Nah ini (yang dilakukan Gatot) hanya salaman doang, habis itu bisa hubungan seks, itu nikahnya," tutur Elza Syarief.
Ketika disinggung terkait pernyataan pihak Gatot Brajamusti yang mengklaim bahwa hubungan seksual yang dilakukan sudah sah karena ada pernikahan, Elza Syarief menantang. Ia menuntut untuk dibeberkan bukti seperti penghulu, saksi bahkan foto pernikahan.
"Ada nggak? Kalau ada pernikahan baik secara siri, buktikan ada fotonya nggak, terus ada penghulunya nggak, saksi, dan lainnya. Jangan permainkan agama," tukas Elza Syarief berapi-api mengenai Gatot Brajamusti.