Sukses

Entertainment

Bongkar Aib Gatot Brajamusti, Elma Theana Terancam Dipidanakan

Fimela.com, Jakarta Pengakuan Elma Theana perihal ajaran di padepokan Gatot Brajamusti berbuntut panjang. Wahyuhono Adi Paripurno, salah satu pendiri padepokan menganggap ucapan Elma berlebihan, dan justru jauh dari fakta. Karenanya dia berniat melaporkan Elma atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ya kita sudah konsultasi dengan penasehat hukum apa perlu dilakukan tindakan hukum," ucap Wahyu di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Selasa (13/9/2016).

Gatot Brajamusti. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Suhendro Asido Hubarat, tim pengacara Gatot menambahkan, perkataan Elma di media justru memicu perspektif buruk dari masyarakat terhadap kliennya. Jika terbukti, Elma akan dijerat dengan UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

"Kami mempertimbangkan, mencari statement dia (Elma). Imbas statement dia orang jadi berpikir negatif mengenai padepokan. Jadi kami akan melaporkan ITE, pencemaran nama baik, melaporkan saudari ET," ujar Suhendro.

Suhendro menambahakn, pengakuan Elma soal ajaran sesat dan praktik pengobatan memakai bahan narkoba tidak dapat dibuktkan. Pasalnya, dia menyaksikan sendiri penggeledahan padepokan yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu.

Elma Theana. (Andy Masela/Bintang.com)

"Padepokan digunakan untuk keagamaan. Ada saksi dari anggota padepokan akan memberikan kesaksian, bahwa tidak ada penggunaan narkoba," tukas Suhendro.

Sebelumnya Elma Theana memang sempat membeberkan kejanggalan di padepokan Gatot Brajamusti. Dari pengakuan Elma, Aa Gatot memberikan aspat yang diduga menggunakan narkoba.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading