Fimela.com, Jakarta Wanita berinisial CT (26 tahun) yang melaporkan Gatot Brajamusti terkait pelecehan seksual dalam bentuk pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan suami istri. CT pun menjalani pemeriksaan terkait laporannya tersebut.
Pengacara CT, Ronny Sapulette mengungkapkan beberapa pernyataan yang diungkapkan kliennya pada pihak penyidik. Salah satunya tindakan seks yang menyimpang antara Gatot Brajamusti dan Istrinya, Dewi Aminah.
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan keterangan CT, Ronny menuturkan kliennya kerap diajak Gatot Brajamusti, Dewi Aminah dan Reza Artamevia kerap untuk melakukan hubungan seks secara bersamaan. "Dia (CT) dipaksa untuk perbuatan seks menyimpang. Dipaksa melakukan seks yang disebut 2-3 orang, bahkan 4 orang. Bahkan keperawanan juga diambil Gatot, istrinya (Dewi Aminah) dan juga Reza," ungkap Ronny Sapulette, kuasa hukum CT di Reskrimum Polda Metro Jaya.
Perlakuan menyimpang tersebut, menurut Ronny dilakukan Gatot Brajamusti di beberapa tempat. Selain padepokan, Gatot juga kerap melakukan 'pesta seks' di dalam bus pribadi miliknya. "Itu (aktivitas seks) dimana saja. Kadang di dalam bus yang besar (milik Gatot), di Pondok Indah," tambah Ronny.
Aktivitas seks yang menyimpang tersebut, dituturkan Ronny memang menjadi hal yang wajar untuk Gatot dan murid-muridnya. Bahkan Ronny menuturkan beberapa kali kliennya juga sempat diminta untuk berhubungan seks sejenis.
"Kan mereka kan semua tanpa busana, kadang bisa berempat perempuan, Gatot laki-laki sendiri. Kadang antara Reza dengan klien kami, dilakukan itu, perbuatan seks menyimpang. Juga istrinya itu," papar Ronny.
CT sendiri merupakan orang pertama yang melaporkan Gatot Brajamusti terkait kasus pemerkosaan dan persetubuhan yang bukan suami istri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9/2016). Dalam laporan tersebut, pihak CT tidak hanya melaporkan Gatot Brajamusti, tapi juga istrinya, Dewi Aminah dan Reza Artamevia.