Fimela.com, Jakarta Status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya atas kepemilikan sejata api ilegal pada Gatot Brajamusti semakin menambah beban pidana sang guru spiritual. Sebelumnya, Gatot sudah terlebih dulu terjerat kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat.
Terlibat dalam dua kasus yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda membuat Gatot harus pulang-pergi Jakarta-Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Pihak Polda Metro Jaya yang menangani kasus senjata api ilegal Gatot pun harus 'menunggu antrian' untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan pemeriksaan kasus narkoba Gatot di Nusa Tenggara Barat.
Advertisement
BACA JUGA
"Karena permasalahan waktu ya jadi kita masih istilahnya nge-bounce (Gatot) dari NTB karena narkoba masih ditangani NTB. (Nanti) malam yang bersangkutan akan dibawa ke NTB," ucap Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, dirinya mengatakan jika Polda Metro Jaya akan terus mengupayakan kasus yang melibatkan Gatot Brajamusti bisa segera diselesaikan. "Terkait pemeriksaan di NTB kita harus menghormati penyidik di sana, karena prosesnya duluan yang disana. Yang di sini nanti akan koordinasi, masalah teknis saja," tutur Awi.
Selain kasus kepemilikan senjata api ilegal, pihak Polda Metro Jaya juga sedang mendalami satu kasus lain yang melibatkan nama Gatot Brajamusti.
Berdasarkan laporan wanita berinisial CT, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindakan asusila berupa pemerkosaan dan persetubuhan. Kejadian tersebut terjadi pada medio 2007-2011 saat CT masih menjadi murid Gatot.