Fimela.com, Jakarta Rekor film Warkop DKI Reborn hari pertama mendapatkan jumlah penonton 270 ribu dan hari kedua 400 ribu. Pada hri ketiga film yang dibintangi Abimana Aryasatya, Vino G Bastian, dan Tora Sudiro ini sudah menembus satu juta penonton. Sayangnya, ditengah optimisme film Indonesia berkat Warkop, masih saja ada oknum yang melakukan tindakan tidak tepuji.
Ditemani kuasa hukumnya, eksekuif produser Falcon Pictures, HB Naveen, melaporkan oknum yang menayangkan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1 tanpa izin lewat live streaming. Ada dua orang yang mereka laporkan terkait tindakan ini.
Advertisement
BACA JUGA
Lidia Wongso, selaku kuasa hukum Falcon Pictures mengatakan, pihaknya sudah mengantongi 2 identitas oknum tersebut. Baik lokasi maupun akun media sosial mereka. Atas perbuatannya, terlapor terncam 9 tahun penjara.
"Karena ini melalui media online otomatis ungang undang ITE, Pasal 48, acamannya 9 tahun dengan denda 3 miliar. Kita juga lapisi dengan UU Hak Cipta pasal 113, dengan hukum tahun penjara dan denda 4 miliar," jelas Lidia Wongso, di SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (10/9/2016).
Naveen mengatakan, dari penulursannya, dua oknum diketahui melakukan live streaming di dua lokasi berbeda. Jakarta dan Yogyakarta. Laporan ini sekaligus menjadi tindakan preventif agar tidak terulang lagi kejadian yang sama di kemudian hari.
Perbuatan yg sangat memalukan, Kami akan menindaklanjuti hal ini secara serius. pic.twitter.com/XSGusopIzV
— Falcon Pictures (@FalconPictures_) September 8, 2016
"Kita imbau anak muda, jangan karena ingin populer, ingin eksis di sosial media jadi melakukan hal itu. Tindakan yang aslinya kecil tapi konsekuensinya besar. Siapapun yang mencoba melakukan hal sama, termasuk dalam laporan kami. Baik durasi singkat maupun panjang," tandas HB Naveen, ekskutif produser Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! Part 1.