Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia kembali dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Bali. Sementara tiga orang lainnya dinyatakan negatif.
"Hasil di Bali ada 4 orang, Richard, Devina, Yuti itu negatif sementara Reza Artamevia positif metamfetamin bisa sabu-sabu," jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti ketika dihubungi Bintang.com, Kamis (8/9/2016).
Polda NTB pada 28 Agustus lalu menangkap Gatot dan istrinya, Dewi Aminah terkait ditemukannya barang bukti di Mataram, Lombok. Sementara, tes urine dilakukan terhadap 8 orang yang berada di sekitar kamar saat Gatot ditangkap.
Advertisement
"Dari 8 orang, 6 positif termasuk Gatot dan istrinya. Yang 4 orang tidak diketemukan barang bukti namun sedang menggunakan narkoba," tambah Tri.
BACA JUGA
Sebelumnya, hasil tes lab dan urine menunjukkan bahwa Reza Artamevia positif narkoba. Namun, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sriyanto, Reza masih dalam tahap mencoba-coba dan hasil tes yang dilakukan negatif mengandung zat terlarang sabu dan memberikan izin untuk rehabilitasi.
"Sesuai Pasal 54 UUD No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna wajib direhabilitasi, kami serahkan ke BNNP," tambah Tri.
Tri menambahkan bahwa tes laboraturium di Bali hanya untuk memperkuat. Dan Polda NTB tetap berpedoman pada tes pengujian yang pertama.
"Tes di Bali hanya untuk memperkuat saja. Karena 2 hari, dari tanggal 29 Agustus di Mataram dan 31 Agustus di Bali, ada jeda tes urine dan darah akan berpengaruh kandungan-kandungan baik urine dan darah, kita tetap berpedoman pada tes pertama," jelas Tri mengenai hasil tes Reza Artamevia.