Fimela.com, Jakarta Desainer kondang Dian Pelangi resmi menjanda. Status itu didapat setelah majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus perkara perceraian Dian dan Tito Haris Prasetyo diputus secara verstek. Ditambah lagi, pihak tergugat secara tertulis menyetujui gugatan cerai yang dialayangkan Dian.
"Karena pihak tergugat setuju untuk bercerai maka persidangan dilanjutkan ke pembuktian. Setelah pemeriksaan kami langsung memberikan kesimpulan. Karena cukup, majelis langsung menjatuhkan putusan gugatan perceraian," ungkap Windri Marieta, kuasa hukum Dian Pelangi, melalui sambungan telepon, Kamis (8/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Untuk agenda pembuktian, pihak Dian membawa bukti dan dua saksi. Namun, Marieta tak dapat membeberka bukti dan saksi tersebut, mengingat sudah masuk dalam substansi persidangan. Yang pasti, saksi itu mengetahui kondisi rumah tangga kliennya dan Tito.
"Yang jelas saksi ini adalah orang yang mendengar, melihat, mengalami. Jadi, istilahnya memang yang tahu tentang hubungan antara Dian dan Tito," jelas Mariet.
Pada sidang kali ini, baik Dian Pelangi dan Tito memilih absen dan menguasakan sepenuhnya perkara cerai kepada kuasa hukum masing-masing. Terhitung hanya dua kali sidang perkara perceraian Dian dan Tito berlangsung.
"Tapi karena pihak tergugat tidak hadir, jadi ini adalah putusan verstek. Jadi dikabulkan karena tidak ada kehadiran si tergugat. Si penggugat sendiri sudah memberi persetujuan secara tertulis untuk bercerai. Dian Pelangi tak datang karena sudah memberikan kuasa kepada kami," pungkas Marieta.