Sukses

Entertainment

Gatot Brajamusti Miliki Senjata Api Sejak 2006

Fimela.com, Jakarta Dua buah senjata api yang ditemukan di rumah Aa Gatot Brajamusti saat penggeledahan oleh kepolisian beberapa waktu lalu menambah pasal baru baginya setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti diciduk bersama istri, Dewi Aminah, Reza Artamevia dan beberapa orang lainnya di Hotel Tullip, Mataram, Minggu (28/8/2016). Dari situ terkuak kasus narkoba yang menyeret Gatot, istri dan Reza Artamevia ke publik.

Selain pemeriksaan pada Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, hari ini juga direncanakan pemeriksaan AS (Ary Suta) atau orang yang memberi senjata itu. (Andy Masela/Bintang.com)

Untuk senjata api, kepemilikan yang dianggap kepolisian adalah ilegal atau tidak resmi, Gatot dalam BAP yang dibuatnya mengaku mendapatkan dua buah senpi dari pria berinisial AS.

Melihat hal ini, Kepolisian pun telah memanggil AS untuk pemeriksaan lanjutan lusa mendatang. Gatot, ia mengaku senjata api yang ia miliki hanya properti untuk film dan untuk latihan menembak.

Gatot Brajamusti pemerikaan di Polda Metro Jaya (Andy Masela/bintang.com)

"Dia (Gatot) bilang buat properti film, dan itu digunakan di tahun 2014. Sedangkan senjata api justru telah ia miliki dan ia pegang sejak tahun 2006, itu 10 tahun lalu," kata AKBP Budi Hermanto selaku Kasubid Ranmob di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

"Dia juga mengaku senjata api itu untuk dirinya belajar menembak," sambung Budi Hermanto.

Di Polda, Aa Gatot tidak berbicara apapun dengan para wartawan. Ia hanya berjalan sembari melempar senyum dengan pengawalan pihak kepolisian. (Andy Masela/Bintang.com)

Tak pandang bulu, kepolisian melihat dua buah senjata api tersebut adalah ilegal karena tidak terdaftar. "Sejauh ini, ini ilegal karena sudah dilakukan pengecekan dan senjata itu tidak terdaftar," jelas Budi Hermanto menegaskan.

Atas kepemilikan senjata api dan ratusan butir peluru dan amunisi, Aa Gatot Brajamusti terancam pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman Pidana Mati atau Seumur Hidup atau Pidana Sementara Setinggi-Tingginya 20 Tahun.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading