Sukses

Entertainment

AS Izin Sakit, Polda Tetap Periksa Gatot Brajamusti Terkait Senpi

Fimela.com, Jakarta Tersangka kasus narkoba, Gatot Brajamusti menjalani pemeriksaan atas kepemilikan dua buah senjata api yang ditemukan di rumahnya, Niaga Hijau, Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan sendiri langsung digelar setibanya Gatot Brajamusti yang tiba mengenakan baju tahanan serta tangan terborgol pada pukul 11.15 WIB.

Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). Polda Metro Jaya di kediaman Gatot Brajamusti di Pondok Pinang, Jakarta, kepolisian menemukan senjata api dan ratusan butir peluru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Masih tanpa komentar apapun setibanya di Mapolda Metro Jaya yang juga telah ditunggu awak media. Menurut AKBP Budi Hermanto, Kasubid Ranmob, pemeriksaan hari ini juga akan memanggil saudara AS, pria yang disebutkan Aa Gatot dalam BAP di mana ia mendapatkan dua buah senjata api.

"Gatot Brajamusti kami periksa di Subid Resmob Polda Metro Jaya terkait tentang penyimpanan (dan) memiliki senjata api. Kami akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9mili, 32 dan 22 (mili). Itu yang pertama," kata Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).

Rilis barang bukti penggeledahan rumah Gatot Brajamusti (Andy Masela/bintang.com)

"Yang kedua, kami juga menerima surat dari pihak keluarga dari AS yang kami panggil hari ini, kami jadwalkan dimana hari Senin jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan terkait dari keterangan di dalam BAP Gatot Brajamusti, asal usul, senjata, peluru," sambung Budi Hermanto.

Tak kunjung datang memenuhi panggulan kepolisian, sebuah pucuk surat dari pihak AS datang ke Polda. Pucuk surat keterangan dokter meminta izin agar pemeriksaan ditunda hingga dua hari kedepan.

Reza Artamevira mencium tangan Gatot Brajamusti usai terpilih kembali sebagai ketua PARFI. (Hasan Mukti Iskandar/Bintang.com)

"Kami akan tunggu dua hari kedepan ini apakah saudara AS akan memenuhi panggilan kami untuk diperiksa apabila tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua," jelasnya.

Atas kepemilikian senjata api, Gatot Brajamusti dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman Pidana Mati atau seumur hidup atau Pidana Sementara setinggi-tingginya 20 Tahun.

Adapun kasus narkoba yang juga menyeret nama Gatot Brajamusti, kata AKBP Budi Hermanto akan ditangani Polda Metro Mataram. Adapun kepemilikan senjata api dan peluru akan ditangani Resmob Polda Jaya.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading