Fimela.com, Jakarta Mantan Pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPPN), Ary Suta dikabarkan akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait kepemilikan senjata apiĀ Gatot Brajamusti.
"Masih ditunggu, belum tiba sampai saat ini, kata Kombes Pol Awi Setioyono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (5/9/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Seperti diketahui, dalam kasus Gatot Brajamusti yang ditangkap sejak Minggu (28/8/2016) lalu di Mataram lantaran kasus narkoba, polisi kemudiajn mengembangkan kasus dengan menggeledah kediaman guru spiritual tersebut.
Melalui penggeledahan, ditemukan, Gatot Brajamusti memiliki dua buah senjata api kaliber 765 browning dan Glove 26, 500 butir amunisi 9 mm, 1 kotak fiochini 32 auto.
Disebutkan Aa Gatot, ia mengaku kepada polisi bahwa dua senpi yang tak terdaftar tersebut ia dapatkan dari pria berinisial AS.
"Iya tersangka (Gatot Brajamusti) menyampaikan dua senpi itu diperoleh dari saudara Ary Suta. Kedua senjata ini tidak terdaftar setelah dicek Intelkam Poilda Metro Jaya, jadi pemeriksaan ini kami harap dapat menemukan petunjuk lain," kata Awi menambahkan.
Atas kepemilikian senjata api, Gatot Brajamusti dikenakan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman Pidana Mati atau seumur hidup atau Pidana Sementara setinggi-tingginya 20 Tahun.
Hingga saat ini, kehadiran Ary Suta belum nampak di Polda Metro Jaya.